Pengetahuan Umum Mengenai Ruangan Terbatas (Confined Space)


Berdasarkan pada Undang-undang No satu tahun 1970 mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tiap aktivitas tugas mengharuskan untuk lakukan pelindungan pada keselamatan kerja untuk karyawan, seseorang dan beberapa sumber produksi. Beberapa langkah implementasi, pembimbingan dan penilaian pada Keselamatan dan Kesehatan Kerja harus dilaksanakan secara terus-menerus untuk tingkatkan kualitas kerja hasil dan elemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada karyawan, perlengkapan kerja dan lingkungan kerja.


Aktivitas atau tugas di di dalam ruangan terbatas adalah aktivitas yang memiliki kandungan kekuatan bahaya hingga benar-benar diperlukan implementasi program Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk jamin kesehatan serta keselamatan untuk karyawan. jual sepatu safety bisa menjadi salah satu referensi kamu untuk membeli perlengkapan safety termasuk sepatu safety. 



Pengertian Ruangan Terbatas ( Confined Ruang)

Menurut Ir. Amri AK, ruangan terbatas ( confined ruang ) ialah ruang yang memiliki watak-karakter seperti berikut:


Konstruksi ruang yang memenuhi untuk seorang memasukinya dan lakukan tugas didalamnya,

Berakses masuk keluar terbatas,

Tidak direncanakan untuk ruangan kerja dan tugas terus-terusan.

Beberapa contoh ruangan terbatas itu salah satunya ialah:


Tanki penyimpanan air, bahan bakar atau tanki beberapa bahan kimia,

Bunker,

Terowong,

Sumur air konservatif,

Saluran buangan, selokan, septic tank atau aliran sampah,

Silo ( gudang penyimpanan beberapa bahan tertentu),

Container dan lain-lain.

Tipe aktivitas yang bisa mengakibatkan seorang masuk ke ruangan terbatas, salah satunya:


Perawatan atau pembersihan,

Pengecekan,

Tugas panas ( pengelasan, penggerindaan, pemangkasan),

Pembaruan atau penempatan perlengkapan,

Proses bantuan pada korban dalam ruang terbatas.

Bahaya Ruangan Terbatas

Secara konstruksi ruang, tingkat bahaya yang kemungkinan diakibatkan di di dalam ruangan terbatas semakin lebih tinggi bila dibanding dengan risiko tugas di tempat terbuka. Contoh-contoh kasus kecelakaan kerja pada ruangan terbatas menunjukkan jika factor bahaya ruangan terbatas bisa mengakibatkan kematian. Contoh kasus itu salah satunya ialah:


Empat karyawan perusahaan relasi Pertamina, PT Bukitafit Bumi Persada (BBP), meninggal dalam bak bahan kimia saat sedang bersihkan aliran pipa di lokasi pengeboran minyak di Desa Wangun-reja, Dusun Rancabango, Kec. Patokbeusi. Berdasarkan penjelasan rekanan korban dan salah seorang dokter di Puskesmas Sukamandi, korban diperhitungkan keracunan sesudah mengisap gas tipe hidrogen sulfida (H2S).

dua orang mekanik ITC Cempaka Mas Jakarta wafat saat lakukan pembersihan aliran sampah sedalam 3 mtr.. Diperhitungkan korban wafat karena kekurangan oksigen dalam aliran sampah itu,

Kematiannya seorang karyawan saat melakukan pengurasan / pembersihan sumur air konservatif, karena kekurangan oksigen atau karena keracunan beberapa jenis gas beresiko.

Factor bahaya yang kemungkinan diakibatkan pada ruangan terbatas, salah satunya:


Factor Fisik:

Bahaya teknisi : ada beberapa mesin atau piranti-perangkat teknisi yang berputar-putar, peletakan beberapa benda atau perlengkapan-peralatan kerja,

Bahaya elektrik : ada sumber listrik yang tidak terisolasi secara baik,

Bahaya terkait dengan konstruksi ruang : ruangan bersekat-sekat /berkelok, ruang basah / licin, ada beberapa benda tajam, kontruksi ringkih,

Bahaya keadaan ruang : temperatur yang ekstrim, keributan dan terbatasinya pencahayaan

Factor Kimia :

Gas beracun, misalkan : H2S, SO2,

Keadaan oksigen yang tidak normal,

Berbau karena beberapa bahan kimia yang menusuk,

Gas yang bisa terbakar ( flammable gas),

Paparan zat kimia beresiko pada fisik manusia.

Berdasar bahaya-bahaya tersebut, di kenali jika ruangan terbatas mempunyai potensi memunculkan kecelakaan dan rugi pada karyawan, alat kerja atau lingkungan. Akibatnya karena bahaya atau kecelakaan kerja yang kemungkinan terjadi dalam ruang terbatas, salah satunya:


Cedera karena terserang perputaran teknisi,

Bentrokan benda atau alat,

Tersengat arus listrik,

Tergelincir, jatuh, tersayat benda atau dinding yang tajam,

Terkena temperatur udara yang paling panas,

Iritasi, tidak sadarkan diri atau wafat karena terkena gas beracun,

Lemas, tidak sadarkan diri atau wafat karena kekurangan oksigen,

Kebakaran,

Iritasi kulit karena terkena zat kimia tertentu.

Kategorisasi bahaya di di dalam ruangan terbatas dibagi jadi 3 kategorisasi, yakni:


Ruangan terbatas dengan keadaan tidak beresiko, ialah satu ruangan yang digolongkan sebagai ruangan terbatas tapi tidak memiliki kandungan kekuatan bahaya.

Contoh: ialah satu lubang galian tanah dengan ketinggian tidak lebih dari 1,5 mtr. dengan tidak ada penghambat di antara lubang dengan udara luar dan memungkinkannya seorang bisa keluar lubang secara mudah. Keadaan itu tidak mencelakakan karyawan karena keadaan udara tidak mencelakakan seorang dan tidak mempunyai potensi pada bahaya lain.


Ruangan terbatas dengan keadaan bahaya yang bisa dikurangkan atau di hilangkan, ialah keadaan satu ruangan terbatas dengan kekuatan bahaya tapi dengan beberapa tindakan tertentu, kekuatan bahaya itu bisa diminimalkan atau di hilangkan.

Contoh:


Ruangan terbatas dengan kekuatan bahaya perputaran mekanikal agitator, kekuatan bahaya perputaran agitator itu bisa di hilangkan dengan mematikan electric motor dan memasangkan Lock Out Tag Out pada sakelar,

Kekuatan bahaya ada gas yang bisa terbakar bisa dikurangkan atau di hilangkan dengan lakukan flushing sama air atau purging dengan nitrogen,

Ada berbau yang menusuk bisa dikurangkan dengan lakukan perputaran udara dengan pompa hirup udara atau mungkin dengan blower,

Ruangan terbatas dengan keadaan bahaya tidak bisa di hilangkan, ialah keadaan ruangan terbatas dengan kekuatan bahaya tidak bisa di hilangkan benar-benar, hingga saat satu tugas harus dilaksanakan didalamnya, karyawan harus diperlengkapi dengan perlengkapan keselamatan kerja khusus.

Contoh:


Saat karyawan harus tutup valve di di dalam ruangan terbatas yang keluarkan gas H2S, keadaan bahaya itu tidak bisa di hilangkan bila valve itu belum tertutup, hingga perlakuan yang perlu dilaksanakan karyawan ialah lengkapi diri dengan alat tolong pernapasan,

Ada pengendapan lumpur dalam tanki lumpur pemboran, pengendapan itu baru bisa di hilangkan dengan pengerukan langsung, hingga karyawan harus memakai alat tolong pernapasan, sepatu karet, sarung tangan dan diperlengkapi dengan life line rope.

Kekuatan terjerat karena kontruksi ruang yang bersekat-sekat hingga kekuatan bahaya konstruksi itu tidak bisa di hilangkan,

Keadaan ruang dengan formasi oksigen kurang dan tidak mungkin dilaksanakan flushing dengan udara bersih,

Ada sumber panas atau keributan yang tidak bisa dikurangkan atau di hilangkan.

Comments

Popular posts from this blog

Membuat Company Profile yang Menyampaikan Rencana Pemasaran dan Promosi

12 Tipe Alat Perlindungan Diri K3 dan Perannya

6 Panduan Pilih Sepatu Supaya Nyaman di Kaki